Buku nikah

Birokrasi Dapatkan Buku Nikah Tidaklah Mudah, Ikuti 5 Cara Dibawah Ini

Posted on

Mungkin saja saat ini Anda sudah punya rencana untuk menikah dalam waktu dekat-dekat ini. Jika iya, maka Anda tidak bisa terlepas dari yang namanya proses birokrasi di balik proses pernikahan. Bagaimana tidak, pernikahan Anda harus diakui oleh negara dengan buku nikah.

Menikah bukan lagi pacaran, Anda perlu meresmikan atau melegalkan hubungan yang ada di depan negara. Ada banyak sekali surat dan persyaratan yang tentunya sedikit ribet atau tidak sederhana.

Apakah Anda sudah tau proses birokrasi yang harus dihadapi dan syaratnya?

Bagi Anda yang belum tau tidak perlu panik ataupun khawatir. Lebih baik belajar dan mempersiapakan pernikahan dari sekarang selagi masih ada waktu, sehingga tidak ada satu pun hal yang terlewat nantinya dan proses pernikahan berjalan lancar.

Berikut ulasan lengkap mengenai birokrasi sebelum pernikahan.

1. Persiapkan Surat Pengantar Nikah dari RT Kedua Pasangan

Hal pertama yang wajib Anda persiapan untuk menghadapi birokrasi menjelang pernikahan adalah lapor terlebih dahulu kepada pihak ketua RT tempat Anda tinggal. Anda perlu memberitahukan waktu Anda menikah dengan pasangan.

Jika sudah laporan dan memberikan waktu pernikahan, selanjutnya Anda akan memperoleh surat berupa pengantar dari pihak ketua RT agar melaporkannya ke kelurahan. Berkas yang diberikan harus Anda lengkapi dengan data yang valid dan benar sesuai kondisi saat ini.

buku pernikahan
kolakaposnews.com

Misalkan saja surat pernyataan bahwasanya Anda belum Pernah menikah yang ditandatangani oleh Anda sendiri di atas materai Rp. 6000. Formulir ini berisi pernyataan dimana calon mempelai pria maupun wanita statusnya single dan belum menikah.

Selain surat pernyataan belum pernah menikah dengan tanda tangan di atas materai, Anda pun wajib membawa persyaratan dokumen lainnya sebagai berkas agar semua syarat terpenuhi. Berikut diantaranya:

  • 1 lembar fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • 1 lembar fotokopi KK atau Kartu Keluarga
  • 1 lembar fotokopi KTP & KK Kartu Keluarga dari Kedua Orang Tua
  • Materai Rp.6.000 yang dicantumkan di surat pernyataan bahwa Anda belum pernah menikah yang sebelumnya diberikan oleh RT.

2. Pergi ke Kantor Kelurahan untuk Mendapatkan Pengantar Buku Nikah Terbaru

Setelah semua dokumen dan surat pengantar RT sudah siap maka proses selanjutnya untuk mendapatkan buku nikah adalah pergi ke kantor desa atau kelurahan setempat. Mintalah surat pengantar apakah Anda ingin menikah di KUA atau tempat sendiri.

Baca: Proses Nikah Adat Sunda

Sebelum Anda pergi ke kantor desa atau kelurahan, Anda diharuskan pergi ke RW setempat terlebih dahulu untuk memperoleh surat pengantar RW. Dalam tahap ini Anda tidak boleh lupa untuk minta cap serta tanda tangan dari pengurus RW sebagai hal yang sangat penting.

Jika Anda sudah memperoleh surat keterangan dari RT dan RW, selanjutnya teruskan perjalanan ke kantor desa atau kelurahan. Jangan lupa, di kelurahan Anda juga wajib membawa syarat dokumen pendukung. Syarat yang dibutuhkan sama pertama yaitu:

  • 1 lembar fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • 1 lembar fotokopi KK atau Kartu Keluarga
  • Surat pengantar dari RT serta RW
  • Pas foto buku nikah dengan latar biru berbagai macam ukuran yaitu 2×3, 3×4, dan 4×6. Sebab nantinya pasti akan diminta dengan jumlah banyak.
  • Fotokopi KTP dan KK dari orang tua

Begitu Anda sampai pada kantor desa atau kelurahan, segera minta surat sebagai pengantar dari kelurahan. Tunjukkan semua dokumen persyaratan yang telah dibawa. Dari kantor desa atau kelurahan nantinya Anda akan memperoleh surat-surat yang wajib diisi seperti:

  • Surat pengantar nikah dari kantor desa atau kelurahan ini berupa dokumen N1, N2 dan N4.
  • Surat N1 isinya adalah surat keterangan untuk melaksanakan proses nikah
  • Surat N2 isinya surat keterangan mengenai asal-usul mempelai
  • surat N4 isinya surat keterangan mengenai data orang tua

3. Pergi ke KUA Sebagai Syarat Mendapatkan Buku Nikah 2018

Kali ini tugas Anda mengurus pernikahan agar legal dan mendapatkan buku nikah sudah hampir selesai. Dari keluaran Anda bisa melanjutkan perjalanan kepengurusan nikah ke KUA untuk mendaftarkan diri.

Sebelum Anda mendaftarkan diri ke KUA ke kecamatan tempat tinggal calon istri, langkah awal yang harus dilakukan adalah meminta surat rekomendasi terlebih dahulu ke kantor KUA kecamatan dimana akad nikah nantinya akan diadakan.

Salah satu tujuan dari proses ini adalah agar pihak KUA tidak kecolongan jika ternyata ada yang akan menikah. Surat rekomendasi untuk pindah nikah ini sangat penting sebagai syarat lain yang harus dilengkapi.

Ingat, surat ini berfungsi untuk Anda yang punya calon berbeda wilayah. Terkecuali jika Anda masih satu daerah seta satu wilayah yang sama dengan calon pengantin. Surat pengantar dari KUA tidak diperlukan karena bisa mendaftar di tempat yang sama.

Baca: Kado Pernikahan Berkesan

4. Pergi ke Kantor KUA Wilayah untuk Proses Akad Sebagai Syarat Isi Buku Nikah

Begitu Anda sampai di kantor KUA wilayah yang nantinya akan digunakan untuk acara akad dan pernikahan, Anda harus daftarkan diri untuk menikah. Ada beberapa syarat yang harus Anda bawa saat datang ke KUA, diantaranya adalah:

  • Surat rekomendasi untuk pindah nikah dari kantor KUA asal
  • Fotokopi KTP dari calon pengantin wanita dan calon pengantin pria
  • Fotokopi KK dari calon pengantin wanita dan calon pengantin pria
  • Foto berwarna ukuran 2×3 dan 3×4 masing-masing mempelai 4 lembar
  • Fotokopi ijazah terakhir dari calon pengantin wanita dan calon pengantin pria
  • Fotokopi Akta lahir dari calon pengantin wanita dan calon pengantin pria.

5. Biaya Akad Nikah dan Berapa Lama Buku Nikah Jadi

Apabila pernikahan akan dilakukan di kantor KUA (Kecamatan), maka kedua calon pengantin tidak pernah dikenakan biaya atau gratis. Hal ini bisa Anda lihat sendiri pada sumber yang terpercaya di website kementerian agama yaitu kemenag.go.id.

Sedangkan pernikahan yang dilakukan di luar kantor KUA (Kecamatan), maka kedua calon pengantin harus datang ke Bank Persepsi yang berada di wilayah KUA dimana tempat akad menikah dengan biaya nikah sebesar Rp. 600.000.

Setelah membayarkan ke Bank Persepsi maka selanjutnya Anda bisa menyerahkan slip setorannya kepada pihak KUA tempat melangsungkan akad nikah. Jumlah pembayaran yang Anda lakukan di sini tidak asal melainkan berpedoman pada aturan pemerintah.

Aturan tersebut diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2004 berkaitan dengan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diberlakukan di departemen Agama.

Jadi, apabila Anda mau nikah di KUA maka akan dimintai uang, langsung saja sodorkan peraturan di atas kepada petugas. Nikah tanpa biaya atau gratis di KUA cukup mudah asalkan Anda mengikuti semua persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan buku saat akad.

Jika Anda sudah mendaftar ke kantor KUA dan semuanya sudah selesai. Maka tugas Anda dengan pemerintah untuk buku nikah sudah selesai. Kini tiba waktu Anda untuk mempersiapkan acara pernikahan mulai dari sewa gedung, katering, dan lainnya. Hal terpenting birokrasi pemerintah sudah selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.