Salah satu yang memegang peran penting untuk kehidupan dua orang adalah pernikahan yang sukses. Pernikahan didalam islam adalah sebuah landasan yang satu-satunya mengatur hubungan secara efektif, salah satu kegiatan dalam sebuah pernikahan adalah khutbah nikah.
Hukum Khutbah Nikah
Khutbah nikah berfungsi sebagai nasehat untuk setiap pasangan yang akan mengarungi lautan kehidupan yang sebenarnya. Kata para orang tua bahwa kehidupan yang sebenarnya adalah kehidupan setelah ketika menjalani bahtera rumah tangga.
Hal yang dianjurkan dalam sebuah rangkaian pernikahan setelah melewati akad nikah adalah khutbah nikah. Sebagian para ulama menghukumi khutbah nikah adalah sunnah.
Keterangan sunnah ini seperti yang disebutkan dalam kitab al adzkar penulisnya adalah Imam Al Nawawi dan beliau menyampaikan dalam kitab tersebut bahwa khutbah nikah ini hukumnya adalah sunnah.

Tapi ada ulama yang mengatakan bahwa khutbah nikah hukumnya adalah wajib dan salah satu ulama yang menghukumi wajib adalah Dawud Al Zhahiri beliau berpendapat bahwa khutbah nikah hukumnya adalah wajib.
Namun menurut sebagian para ulama, nikah boleh saja dilaksanakan tanpa adanya khutbah nikah jadi pernikahan tetap sah dilakukan meskipun tidak ada khutbah nikah. Apa yang melandasi bolehnya melakukan pernikahan tanpa adanya khutbah nikah ?
Landasannya berdasarkan hadits Abu Dawud dari Isma’il bin Ibrahim dari seseorang berasal dari Bani Sulaim, lalu ia berkata “Ketika aku menikahi Umamah binti Abdil Muththalib kepada Rasulullah shallallahu alaihi wassalam, lalu beliau menikahkan tanpa adanya khutbah nikah.
Di dalam Al fat-h bahwa Al Hafizh rahimahullah berkomentar tentang hadits di atas “Bukan menjadi syarat sahnya sebuah akad pernikahan ketika didahului dengan adanya khutbah nikah”. Namun memang manfaat khutbah nikah adalah untuk menasehati kedua pengantin.
Akan tetapi, mayoritas para ulama di dunia berpendapat bahwa khutbah nikah hukumnya adalah sunnah dan bukan bagian dari syarat sah sebuah pernikahan.
Isi Dari Khutbah Nikah
Hal pertama ketika Anda menikahi kekasih Anda adalah Anda berjanji kepada pasangan Anda itu untuk merawatnya, memberikan nafkah yang baik dan menggaulinya dengan baik secara batin maupun secara rohani.
Sehingga hal tersebut yang membuat Anda semakin mencintai pasangan Anda dan membiarkan kekasih atau pasangan Anda ini menemani Anda dalam menjalani kehidupan ini. Sehingga antara Anda dan pasangan terjalin sebuah komunikasi saling pengertian satu sama lain.
Seperti dalam sebuah hadits dari Rasulullah Shalallahu alaihi Wssalam yang mengatakan bahwa pernikahan adalah menyempurnakan separuh agama seorang muslim.
Ada perkataan ulama yang mengatakan bahwa “Setiap kali Anda merasakan cinta terhadap seorang istri dan rasa cinta tersebut meningkat, hal itu menandakan bahwa kualitas iman Anda juga sedang dalam peningkatan”.
Mungkin, alasan seseorang menikahi pasangannya beragam dari mulai agama, kebahagiaan atau rasa cinta.
Akan tetapi, Islam telah mengatur tujuan manusia diciptakan dan menjalani kehidupan ini yaitu ibadah dan pernikahan adalah sesuai yang allah dan rasulnya perintahkan dan bagian dari sunnah Nabi shallallahu alaihi wassalam.
Dengan menikah kita bisa terjauhkan dari yang namanya zina, bisa memperbanyak umat nabi shallallahu alaihi wassalam, bisa meningkatkan kualitas iman dan ibadah seperti yang sudah dijelaskan dalam hadits dan perkataan ulama diatas.
Sehingga memang islam sendiri memberikan banyak penekanan terhadap pernikahan ini terutama dalam membesarkan anak dari hasil pernikahan, karena pernikahan dianggap sebagai pondasi yang dapat membangun masyarakat yang lebih sehat.
Maka dari itu, jangan sampai ada sebuah alasan untuk tidak menikah di dalam kehidupan Anda. Menikah adalah menyempurnakan separuh agama dan menikah harus dilaksanakan dengan sakral dan penuh kekhusyuan.
Langkah atau ritual pernikahan diawali dengan akad nikah yang dimana biasanya tamu, keluarga atau teman dari mempelai pria akan duduk di sekitar mempelai pria dan untuk para wanitanya biasanya akan duduk di sekitaran mempelai wanita.
Di dalam akad nikah ada doa yang dibacakan bersumber dari Al Qur’an. Setelah pembacaan doa biasanya tokoh agama akan menyampaikan khutbah nikah mengenai seputar pernikahan. Khutbah nikah ini bisa dibilang ritual awal setelah akad nikah.
Adapun isi dari khutbah nikah itu sendiri adalah menyampaikan nasehat tentang pernikahan kepada kedua mempelai, bahkan tidak jarang juga ada sebuah nasehat untuk para mertua dari kedua mempelai tersebut.
Para tamu undangan yang hadir juga bisa mengambil faidah yang disampaikan dalam khutbah nikah tersebut. Selain nasehat tentu saja ini adalah wajib dalam khutbah nikah, yaitu menyampaikan ayat Al Qur’an mengenai pernikahan.
Umumnya tokoh agama akan menyampaikan isi dari surat An Nisa ayat 11 yang berisi bahwa setiap pasangan bisa membangun kehidupan rumah tangga yang sehat. Surat ini juga seringkali dijadikan sebuah pengantar dalam khutbah nikah dan surat lainnya disampaikan oleh tokoh agama.
Bahasa yang Digunakan Dalam Khutbah Nikah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa khutbah nikah adalah bagian terpenting dari sebuah pernikahan. Meskipun sebagian para ulama ada terjadi perbedaan pendapat, namun khutbah nikah memiliki manfaat yang sangat berharga terutama untuk kedua pengantin.
Tidak hanya kedua mempelai saja yang bisa mendapatkan manfaat. Namun, para tamu undangan pun akan mendapatkan manfaat dan bisa menerapkan nasehat yang disampaikan di khutbah nikah tersebut.
Oleh karenanya, jika ditanya bahasa yang digunakan dalam khutbah nikah itu menggunakan bahasa apa. Tentu jawabannya adalah menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh para tamu yang hadir dan khususnya oleh kedua mempelai.
Jika di suatu daerah memang terbiasa menggunakan bahasa arab maupun bahasa daerahnya, maka hal itu dipersilahkan. Tapi lebih baik menggunakan bahasa yang dapat dimengerti oleh semua orang, sehingga pesan yang disampaikan bisa sampai kepada semuanya.