Walaupun bukan hal baru, terlebih di kalangan muslim, nyatanya nikah siri kembali mencuat akhir-akhir ini. Banyak ajakan secara terbuka untuk melakukan pernikahan seperti ini, bahkan sempat dijadikan unggahan di beberapa media sosial.
Sebenarnya apa itu pernikahan siri? Dan siapa saja yang diperbolehkan untuk melakukannya?
Pengertian Nikah Siri
Pernikahan siri adalah salah satu bentuk pernikahan yang sah di mata agama atau adat istiadat. Tetapi jika di mata hukum, pernikahan semacam ini termasuk ke dalam pernikahan di bawah tangan.
Hal ini disebabkan pernikahan siri tidak tercatat secara resmi dan tidak mendapat dokumen negara.
Jika ditilik dari arti katanya, maka siri bermakna rahasia. Kata ini diambil dari Bahasa Arab, sir atau sirri. Walaupun tetap ada saksi yang mengetahui adanya pernikahan tersebut, tetapi tetap tidak kuat di dalam hukum negara.
Syarat Pernikahan Siri

1. Agama
Agar bisa dinyatakan sah di mata agama Islam, maka kedua calon mempelai haruslah beragama islam. Jika keduanya atau salah satu bukanlah seorang muslim, maka harus membaca kalimat syahadat terlebih dahulu dan menyatakan diri sebagai mualaf.
Baca Juga: Undangan Walimatul Ursy
Baru kemudian keduanya bisa melaksanakan pernikahan tersebut. Nantinya, pihak yang menjadi mualaf akan mendapatkan surat keterangan bahwa sudah memeluk agama Islam.
2. Status Pernikahan
Bagi pihak wanita yang memiliki status janda maka dia bisa melaksanakan pernikahan siri jika sudah lewat masa idah. Selain itu, sang calon mempelai wanita juga harus bisa menyerahkan bukti surat cerai dari pernikahan sebelumnya.
Tetapi jika pernikahan sebelumnya juga berstatus siri, atau tidak dapat memberikan surat tersebut karena suami telah meninggal, maka cukup dilisankan saja pernyataan status janda tersebut.
Pengakuan ini tetap mengikat walaupun dilakukan secara lisan dan mempelai harus bertanggung jawab atas kebenaran ucapannya.
Pengakuan ini dilakukan di depan para saksi serta semua yang menghadiri pernikahan tersebut.
Sedangkan syarat untuk pihak lelaki adalah sudah berpenghasilan dan berumur minimum 26 tahun. Selain itu, pihak calon pengantin pria juga belum mempunyai empat orang istri ketika melakukan pernikahan tersebut.
Kedua calon pengantin juga wajib menyertakan kartu identitas dan foto terbaru serta bertanggung jawab sepenuhnya dengan semua kebenaran berkas yang dibawanya.
3. Mahar
Sama seperti pernikahan pada umumnya, pernikahan siri juga menggunakan mahar. Untuk besar kecilnya tentu tergantung dari kesepakatan kedua mempelai.
4. Wali dan Saksi
Walaupun hanya pernikahan siri, tetapi agar bisa dianggap sah, maka juga harus mengikuti persyaratan yang ada, terlebih mengenai wali dan saksi nikah.
Keberadaan seorang wali dan dua saksi yang masing-masing haruslah laki-laki adalah mutlak adanya. Selain itu, baik wali maupun saksi juga harus beragama islam dan sudah akil baligh.
Kelebihan Pernikahan Siri

1. Cepat
Salah satu kelebihan pernikahan siri yang kerap menjadi alasan banyak pasangan memilihnya adalah karena prosesnya yang lebih cepat dan praktis dibandingkan dengan pernikahan sah di KUA.
Hal ini biasanya dilakukan oleh pasangan yang karena satu dan dua hal harus melaksanakan pernikahan secepatnya tetapi keadaan belum memungkinkan untuk menggelar pesta besar maupun mengurus persyaratan di KUA.
2. Menghindarkan Dari Fitnah
Karena sudah sah di mata agama, maka pernikahan siri jelas bisa menghindarkan seseorang dari fitnah. Maka dari itu, pernikahan siri ditempuh sebelum melakukan pernikahan sah di mata negara agar tidak menjadi gunjingan orang lain.
3. Kekurangan Pernikahan Siri
Karena status pasangan yang menikah siri adalah tidak sah di mata hukum negara, maka hal-hal yang mengikutinya, yang bersifat hukum, menjadi tidak mengikat.
Salah satu contohnya adalah jika terjadi perceraian maka pihak wanita tidak dapat menuntut harta gono-gini dan juga status hukum lainnya.
Simak penjelasan mengenai nikah siri yang disampaikan oleh Buya Yahya di bawah ini.
Melakukan nikah siri sama halnya dengan melakukan pernikahan pada umumnya. Semuanya haruslah berlandaskan niat baik dan juga mau mempertanggung jawabkannya di hadapan manusia dan juga Allah.