Rukun Nikah
Pernikahan

5 Rukun Nikah yang Harus Dipersiapkan Sebelum Prosesi Akad Nikah

Posted on

Saat seseorang akan melangsungkan pernikahan maka hal pertama yang wajib dipenuhi adalah rukun nikah. Jika hal tersebut tidak terpenuhi bisa dikatakan pernikahan yang sudah berlangsung tidak sah atau batal. Oleh sebab itu, pahami dulu semuanya semua Anda memutuskan menikah.

Akan sangat disayangkan sekali apa yang telah direncanakan jauh-jauh harus berakhir begitu saja karena ada beberapa hal yang kurang dipahami. Berikut ini adalah lima rukun dalam pernikahan yang wajib untuk Anda pahami dan penuhi.

1. Ijab Qabul atau Shighat

Rukun pernikahan pertama yaitu shighat atau yang lebih akrab dengan istilah ijab qabul. Kata ijab sendiri adalah persyaratan wali ketika menyerahkan pihak mempelai wanita pada pihak mempelai prianya.

Sementara kata qabul dapat diartikan sebagai pernyataan dari pihak mempelai pria ketika menerima ijab. Hal ini biasanya dijadikan sebuah bukti bahwasanya kedua belah pihak telah sama-sama rela pernikahan.

Sebagian ulama sepakat jika ijab qabul dijadikan rukun pada prosesi pernikahan. Dalam hal ini, kedua belah pihak baik itu wali dan pihak mempelai pria tidak diperbolehkan untuk melakukan pengucapan yang salah barang sedikit pun.

2. Ada Mempelai Pria dan Wanita

Rukun dalam pernikahan yang kedua adalah adanya mempelai pengantin baik itu pria ataupun wanita. Ada beberapa aturan atau syarat baik itu syarat khusus ataupun umum. Syarat umum adalah aturan untuk keduanya, sedang khusus untuk masing-masing mempelai.

Baca: Arti Taaruf

Beberapa syarat umum ini harus dipenuhi oleh kedua sebelum melangsungkan proses akad nikah. Di bawah ini adalah beberapa syarat tersebut:

  • Identitas dari kedua mempelai harus jelas dan dapat dibedakan
  • Agama kedua belah pihak harus sama-sama Islam
  • Antara keduanya tidak dalam kondisi terlarang dalam melangsungkan pernikahan
  • Pernikahan baru diizinkan jika keduanya sama-sama sudah dewasa.

Selain syarat umum, masing-masing mempelai juga wajib memenuhi syarat khusus. Anda bisa mempelajarinya satu-satu. Pertama mulai terlebih dahulu syarat khusus bagi pihak mempelai pria, di bawah ini adalah beberapa di antaranya.

  • Mempelai pria adalah muslim dan mukallaf yang berakal sehat, sudah baligh dan merdeka
  • Pihak pria bukan mahram dari calon istrinya
  • Tidak terpaksa untuk menikah
  • Orang yang jelas dan mampu dibedakan
  • Tidak sedang melakukan ibadah haji.

Selain pihak mempelai pria, rukun nikah juga menghendaki kehadiran dari mempelai wanita. Pihak mempelai wanita juga wajib memenuhi berbagai macam syarat secara khusus sebelum memutuskan untuk melangsungkan akad nikah, berikut beberapa syarat tersebut:

  • Muslimah yang telah mukallaf.
  • Tidak sedang dalam keadaan berhalangan syar’i. Artinya adalah wanita tidak sedang memiliki samin, tidak berada pada masa idah, dan bukan mahram dari calon suaminya
  • Tidak terpaksa untuk menikah
  • Wanita adalah orang yang benar-benar jelas dan dapat dibedakan
  • Tidak sedang melakukan ibadah haji.

3. Adanya Wali

Wali adalah syarat terpenting pada sebuah prosesi pernikahan dalam islam maupun perkawinan. Wali menjadi syarat yang mutlak dan tidak bisa Anda ditawar lagi. Hal ini tentunya juga sudah sesuai dengan hadis Nabi yang menunjukkan bahwa tidak ada pernikahan apabila tidak ada wali.

Wali yang dimaksud di sini tidak boleh sembarangan. Sama dengan lainnya ada syarat serta ketentuan yang wajib diikuti dari seorang wali. Berikut ini adalah beberapa syarat dari wali dalam pernikahan:

  • Seorang laki-laki muslim atau mualaf yang berakal sehat, sudah baliqh dan merdeka
  • Adil
  • Tidak sedang dalam kondisi yang terpaksa
  • Saat ditunjuk menjadi wali tidak sedang menjalankan ibadah haji
  • Mempunyai perwakilan.

Setiap wanita yang tidak dinikahkan sendiri oleh walinya maka hukum dari pernikahan tersebut adalah batal. Wali sendiri dibagi menjadi empat kedudukan. Namun yang diprioritaskan adalah dengan kedudukan yang pertama.

Wali pada kedudukan pertama ini dikhususkan bagi mereka yang memiliki hubungan paling dengan sang mempelai wanita atau juga masih dalam garis keturunan seperti ayah, kakek, dan saudara laki-laki.

Masalah wali dalam rukun pernikahan ini harus benar-benar Anda perhatikan. Jangan sampai Anda salah, sebab nantinya akan membuat prosesi akad nikah yang dilangsungkan menjadi tidak sah.

4. Terdapat Dua Saksi

Meskipun pada dasarnya akan banyak orang yang hadir untuk menyaksikan langsung proses akad nikah Anda, ternyata dalam Islam ada syarat dua wali. Wali yang dimaksud di sini bukan semua orang yang hadir, namun dua orang untuk menjadi saksi jujur dan andil.

Bahkan, pasal 25 dan 26 KHI juga menyebutkan terkait dengan rukun nikah yang keempat ini. Pasal tersebut menjelaskan saksi dalam prosesi akad ini adalah seorang laki-laki muslim, adil, sudah baligh, memiliki ingatan yang baik atau tidak terganggu dan bukan orang tuna rungu atau tuli.

Selain itu, kedua pasal di atas juga menyebutkan bahwasanya saksi diwajibkan untuk hadir menyaksikan secara langsung akad nikah. Bukti kehadiran biasanya akan ditunjukkan dengan tanda tangan di atas akta nikah kedua mempelai.

Pernyataan tersebut juga didukung dengan pendapat dari Umar yang menyebutkan bahwasanya proses akad nikah tanpa adanya saksi maka pelakunya bisa diberi sanksi atau dirajam apabila kedua telah terlanjur melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Sama seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, saksi untuk akad nikah harus mempunyai syarat khusus. Di bawah ini adalah beberapa syarat khusus tersebut:

  • Wali adalah seorang laki-laki muslim atau mukalaf
  • Saksi harus orang bisa bersikap adil
  • Saksi adalah seseorang yang bisa melihat sekaligus mendengar
  • Saksi tidak pernah menjalankan tugasnya dengan kondisi yang terpaksa
  • Saksi seseorang yang paham dan mengerti bahasa ketika dilaksanakannya ijab qabul
  • Saksi tidak sedang menjalankan haji.

5. Mahar Pernikahan

Mahar adalah salah kewajiban atau pemberian yang tidak dapat digantikan dengan bentuk dan jenis barang lainnya. Pihak yang memberikan mahar adalah calon mempelai pria kepada calon istrinya. Mahar bisa diberikan sebelum, sedang, atau sesudah prosesi akad nikah berlangsung.

Rukun nikah berupa mahar ini diriwayatkan dalam Hadis Nabi. Dalam hadis menjelaskan untuk memberikan mahar atau mas kawin untuk calon mempelai wanita yang akan dinikahi dengan bentuk pemberian penuh keikhlasan.

Selanjutnya jika pihak perempuan menyerahkan emas kawin yang telah diberikan pihak pria dengan lapang dada atau sesuka hati. maka pihak laki-laki berhak menerima pemberian tersebut.

Pemberian ini diibaratkan sebagai makanan yang sedap dan dampaknya sangat baik. Jadi apabila istri sudah rela memberikan mahar keduanya bisa saling menikmati mahar bersama-sama.

Baca: Kata Mutiara dan Ucapan Pernikahan

Mahar untuk seorang istri adalah hal wajib yang nantinya akan menjadi hak milik istri bukan mertua apa lagi suami. Mahar yang belum dibayar secara tunai ketika berlangsungnya akad dan setelahnya suami istri saling bersetubuh maka wajib hukumnya untuk segera dilunasi.

Adapun jumlah atau kadar dari mahar sebenarnya tidak berbatas. Dalam ajaran Islam kadar ini bisa disesuaikan dengan kebiasaan maupun akad yang telah berlaku. Anda bisa memberikan mahar dengan jumlah besar ataupun sedikit bergantung dengan kemampuan.

Lima rukun nikah di atas adalah syarat wajib yang harus Anda miliki sebelum melangsungkan proses akad. Lebih baik paham dan tidak melakukan kesalahan daripada harus batal nikah hanya karena ada persyaratan yang kurang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.