Melangsungkan pernikahan di luar zona tempat tinggal salah satu calon mempelai, ternyata tak serumit yang dibayangkan.
Selain berkas pernikahan yang lengkap, cukup urus surat numpang nikah agar proses berjalan lancar.
Biasanya surat ini dibutuhkan, jika domisili calon pengantin pria beda dengan wanita.
Sehingga dia harus urus surat tersebut, agar Kantor Urusan Agama (KUA) tempat si wanita tinggal bisa menindaklanjutinya.
Begitu juga ketika pernikahan digelar di luar domisili wanita, maka si wanita wajib punya surat tersebut.
Syarat Untuk Mendapatkan Surat Numpang Nikah
Sebelum mengurus surat tersebut ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi, pastikan Anda mempersiapkannya dengan benar.
Berikut ini penjelasan lengkapnya!
1. Surat Pengantar RT Atau RW
Surat ini merupakan dokumen pertama yang harus diurus, pada ketua RT atau RW asal calon mempelai.
Lama prosesnya hanya satu hari tergantung ada atau tidaknya pihak berwenang, yaitu RT atau RW saat pengajuan dilakukan. Syaratnya yaitu:
- Fotokopi tanda pengenal seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) rangkap dua, tapi sebaiknya lebihkan saja siapa tahu dibutuhkan untuk dokumen tambahan jika ada.
- Fotokopi Kartu Keluarga yang mencantumkan nama calon mempelai di dalamnya.
2. Surat Pengantar Kelurahan
Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT ataupun RW, Anda bisa membawa surat tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar berikutnya. Ini syaratnya:
- Fotokopi KTP kedua calon mempelai, biasanya diminta masing-masing dua lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga kedua calon mempelai, dua lembar.
- Pasfoto ukuran 2×3 dan 3×4 dari kedua mempelai masing-masing dua lembar.
- Mengisi formulir yang disediakan pihak kelurahan yaitu kode N1,N2,N4, dan surat keterangan yang menyatakan masing-masing belum terikat tali pernikahan dengan siapapun.
3. Surat Rekomendasi KUA
Surat ini bisa didapatkan setelah syarat kedua selesai, Anda harus meminta surat rekomendasi dari KUA tempat tinggal Anda.
Rekomendasi tersebut nantinya digunakan sebagai dokumen menikah, di KUA tempat pernikahan berlangsung.
4. Cek Kesehatan
Ada beberapa KUA di Indonesia yang membutuhkan dokumen kesehatan, dari calon mempelai yang akan minta surat numpang nikah.
Daripada harus bolak balik, ada baiknya mengurus terlebih dahulu surat kesehatan ini dari rumah sakit atau Puskesmas dekat tempat tinggal Anda.
5. Surat Pernyataan
Surat ini berisikan pernyataan Anda bahwa saat ini tidak berstatus menikah dengan orang lain, wajib ditandatangani basah dilengkapi materai 6000. Formulir surat ini, bisa didapatkan di kelurahan tempat asal Anda.
Prosedur Pengurusan Surat Numpang Nikah
Jika semua persyaratan di atas sudah di tangan, saatnya untuk mengurus surat untuk numpang menikah tersebut di kantor lurah tempat domisili lokasi pernikahan.
Biasanya adalah kelurahan tempat calon mempelai wanita menetap.
Anda tinggal menyerahkan semua dokumen yang sudah dilengkapi, kepada pihak kelurahan untuk ditindaklanjuti.
Biasanya akan ada proses registrasi yang dilakukan petugas kelurahan, kemudian pengecekan kelengkapan dokumen.
Kalau dokumen belum lengkap, maka Anda akan diminta melengkapi dan datang kembali secepatnya.
Tapi ketika dokumen sudah lengkap, maka proses dilanjutkan dengan input data Anda ke dalam database kelurahan.
Setelah data Anda tersimpan dalam database sistem kelurahan, maka surat numpang nikah sudah bisa dicetak oleh petugas.
Dimana tahapan selanjutnya adalah penandatanganan oleh pejabat kelurahan, jika semua pejabat ada di tempat maka proses akan cepat selesai.
Lurah akan melakukan identifikasi surat tersebut dan menyesuaikan kembali, dengan data yang sudah diajukan.
Jika cocok dan tidak bermasalah, maka tanda tangan akan diberikan lalu Anda sudah bisa mendapatkan surat tersebut.
Lama proses pembuatan surat tidak bisa dipastikan, semua tergantung proses yang berjalan di tingkat kelurahan.
Biasanya pemohon diminta menunggu dan akan diberi kabar jika surat sudah selesai, ada yang hanya butuh waktu sekitar tiga hari namun adapula yang lebih dari itu.
Jika Anda sudah mendapatkan surat tersebut, tinggal membawanya bersama dokumen kelengkapan nikah saat pengajuan ke KUA tempat pernikahan akan dilaksanakan.
Kemudian tinggal menunggu jadwal pernikahan dan siapa penghulu atau pihak KUA, yang akan menikahkan Anda dan pasangan nanti.
Ternyata memang sangat gampang untuk mendapatkan surat numpang nikah, selama semua syarat dipersiapkan dengan lengkap.
Apalagi secara administrasi tidak butuh biaya dalam setiap prosesnya, jadi tak masalah berkorban waktu menunggu surat, untuk kelancaran pernikahan dengan pujaan hati.