Walimah Pernikahan Dalam Islam – Menikah merupakan suatu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rosulullah, bagi mereka yang sudah mampu melaksanakanya. Bahkan hukum nikah bisa menjadi suatu hal yang wajib untuk dilakukan bagi orang-orang tertentu.
Nikah lebih utama untuk dilaksanakan bagi orang yang sudah mampu untuk memberikan nafkah kepada istri berupa nafkah lahir dan batin, serta tidak disibukan dengan aktivitas menuntut ilmu atau beribadah, maka sebaiknya segera melaksanakan nikah.
Adapun anjuran-anjuran yang perlu anda ketahui dalam melaksanakan pernikahan yaitu walimah pernikahan. Di dalam agama islam walimah urs atau perayaan pernikahan merupakan suatu hal yang sangat dianjurkan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Hukum Mengadakan Walimah Pernikahan Dalam Islam

Hukum dalam mengadakan walimah merupakan sunnah di dalam islam. Apabila dilihat dari segi bahasa, walimah berasal dari kata الولم yang bermakna “berkumpul”.
Hal ini dapat dipahami bahwa dalam acara walimah, kedua mempelai “berkumpul” dalam satu mejelis. Sedangkan secara syariah, definisi dari walimah ialah undangan untuk melakukan jamuan makan acara pernikahan.
Dikutip dari Syekh Muhammad bin Qasyim dalam kitab Fathul Qarib.
Artinya: hukum mengadakan walimah pernikahan adalah sunnah. Maksud dalam hal ini ialah jamuan makan pada saat acara pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang yang mampu ialah satu ekor kambing, namun bagi yang kurang mampu maka dipersilahkan untuk menghidangkan makanan semampunya.
Dari penjelasan tersebut dapat kita pahami, bahwa mengadakan jamuan makan atau walimah pernikahan, hukumnya sunnah dan minimal menghidangkan makanan seekor kambing apabila ia mampu, namun jika tidak mampu maka diperbolehkan untuk menghidangkan makanan seadanya atau semampunya.
Waktu terbaik dalam malaksanakan Walimah
Adapun waktu yang baik untuk melaksanakan waliamah ialah pasca akad nikah dilakukan. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Rosulullah SAW pernah melaksanakan akad nikah pada waktu pagi hari dan kemudian mengadakan jamuan makan walimah pernikahan pada siang harinya.
Hal ini dijelasakan dalam kitab kitab Subulussalam Syarh Bulughul Maram, juz I, halaman 154.
Bagi orang yang menerima undangan, maka hukumnya fardu a’in untuk menghadirinya meskipun acara berlangsung ia tidak bisa menikmati makanan tersebut.
Acara Walimah Pernikahan yang Ideal Menurut Islam

Di era modern seperti saat ini, resepsi pernikahan dilaksanakan dengan berbagai cara dan budaya. Ada yang mengadakan walimah dengan cara sederhana di rumah, ada yang mengadakan walimah di sebuah gedung dan bahkan di hotel mewah yang menghabiskan ratusan juta bahkan milyaran.
Agar sebuah walimah tidak terjerumus ke dalam perkara yang dilarang, ajaran islam telah mengatur adab-adab dalam melaksanakan walimah pernikahan.
Syekh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Mausuu’atul Aadaab al-Islaamiyyah, menjelaskan bahwa adab atau tata cara dalam melaksanakan walimah pernikahan sesuai syariat isalm.
1. Niat yang benar dan tulus
Hedaknya suatu walimah pernikahan dilaksanakan dengan niat yang benar. Niatkan acara tersebut untuk menjalankan sunnah Rosulullah SAW serta memberi makan kepada orang-orang yang hadir. Aktivitas yang diniatkan dengan baik maka akan menjadi suatu amal soleh yang akan berbuah pahala. Sehingga harta yang digunakan tidak akan sia-sia.
2. Menyajikan hidangan terbaik sesuai kemampuan
Membuat atau memberikan hidangan terbaik kepada tamu yang hadir merupakan sesuatu yang dianjurkan dalam acara walimah pernikahan.
Menurut Syekh as Sayyid Nada, shohibul bait atau tuan rumah tidak perlu memberatkan diri diluar batas kemampuanya dalam menyajikan hidangan kepada para tamu yang hadir. Kesederhanaan di dalam mengadakan walimah pernikahan juga pernha dicontohkan oleh Rosulullah
Pada saat mempunyai rezeki, Rosulullah menyembelih kambing untuk dihidangkan kepada para tamu. Namun, apabila tidak mempunyai apa-apa, maka walimah tetap harus digelar sesuai dengan kemampuan dan hal ini telah dijelaskan di dalam hadis Nabi.
Anas bin Malik RA, berkata, “Aku melihat Rasulullah SAW melakukan walimah untuk Zainab, yang tidak pernah diadakan untuk istri-istri beliau lainnya, dan beliau menyembelih seekor kambing.” Namun, saat mengadakan walimah dengan Shafiyyah binti Huyay RA, Rasulullah SAW tidak menyembelih apapun.
Menurut Anas RA, Rosulullah SAW pernah menginap 3 hari di suatu tempat antara Khabir dan Madinah untuk menyelenggarakan walimah pernikahan dengan Shafiyah.
Rosulullah SAW kemudian mengunadang para sahabat untuk hadir dalam walimahnya. Dalam walimah tersebut tamu yang hadir tidak disuguhi roti ataupun daging. Hidangan yang disajikanya ialah kurma kering, gandum serta minyak samin.
Hal ini dilakukan Rosulullah untuk mengajarkan kepada kita sebagai umatnya untuk menghindari hutang, karena memaksakan diri untuk mengadakan walimah pernikahan diluar batas kemampuan.
3. Mengundang keluarga, kerabat, tetangga dan teman dekat
Seorang muslim yang mengadakan walimah pernikahan hendaknya menundang keluarga, kerabat, tetangga dan teman dekat. Mengundang karib kerabat dapat mempererat tali silaturahim.
Sedangkan mengundang tetangga dapat mendatangkan kebaikan dalam kehidupan bersosial. Sedangkan mengundang rekan atau saudara seiman bisa menambah kasih sayang antar sesama.
4. Mengundang orang miskin
Rosululah SAW menganjurkan agar seorang muslim tidak hanya mengundang tamu orang kaya saja. Nabi sangat menekankan agar pada saat acara walimah juga mengundang orang miskin untuk hadir dalam acara tersebut.
Syekh as Sayyid Nada, menjelaskan, mengabaikan atau melupakan orang miskin dari suatu walimah tidaklah termasuk dalam ajaran islam. Mengabaikan orang miskin, bisa mengakibatkan kecemburuan sosial.
Sehingga orang yang mengadakan walimah namun tidak mengundang orang miskin bisa dianggap sebagai orang yang sombong.
Bahkan hidangan walimah yang tidak mengundang fakir dan miskin adalah seburuk-buruknya hidangan.
Rosulullah bersabda: “Seburuk-buruknya hidangan adalah makanan walimah, yang diundang untuk menghadirinya hanyalah orang-orang kaya, sedangkan orang-orang fakir tidak diundang…” (HR Bukhari-Muslim).
5. Tidak berlebihan dalam mengadakan walimah pernikahan
Rosulullah SAW mengajarkan untuk tidak berlebihan dalam mengadakan walimah pernikahan. Di dalam Al-Quran Allah berfirman: “… Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.
Bahkan ada yang menghabiskan ratusan miliar dalam menggelar walimah pernikahan. Menghambur-hamburkan uang untuk pamer dan gengsi merupakan bentuk kufur terhadap nikmat Allah SWT.
Alangkah baiknya apabila uang tersebut sebagian digunakan untuk mereka yang kesulitan dan membutuhkan bantuan.
6. Walimah pernikahan tidak boleh berisi perkara mungkar
Apabila di dalam suatu walimah pernikahan terdapat perkara-perkara mungkar yang dilarang agama, semisal di dalam walimah pernikahan terdapat acara minum minuman air keras, pesta-pesta yang mengumbar aurat dan lainya.
Maka sebaiknya tamu yang memperoleh undangan diperbolehkan untuk tidak menghadirinya. Karena hal ini bertentangan dengan ajran islam yang telah diajarkan oleh Rosulullah SAW.
Namun jika walimah pernikahan tersebut dilakukan sesuai adab-adab islam maka bagi yang memperoleh undangan wajib untuk menghadirinya jika tidak berhalangan.
Demikian penjelasan tentang walimah pernikahan dalam islam, bagaimana islam memandang walimah pernikahan serta adab-adab yang harus dilakukan seorang muslim dalam menyelenggarakan walimah pernikahan.
Islam mengatur pernikahan dengan begitu indah agar membuat kita menjadi manusia yang senantiasa lebih baik serta keluarga kita dilimpahkan keberkahan.